IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT


1.  Fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

2.  Fotocopi ijazah yang dilegalisasi terbaru

3.  Fotocopi STRTGM yang masih berlaku dan dlegalisai terbaru

4.  Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

5.  Surat pernyataan memiliki tempat praktik

6.  Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

7.  Rekomendasi dari Organisasi Profesi terbaru

8.  Dokumen SPPL untuk Praktik Mandiri

9.  Surat Keterangan/Kerjasama Peanaganan Sampah Medis Kalau praktik Mandiri

 

 

 

JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA

BIAYA: GRATIS