IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT
1. Fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon |
2. Fotocopi ijazah yang dilegalisasi terbaru |
3. Fotocopi STRTGM yang masih berlaku dan dlegalisai terbaru |
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik |
5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik |
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar |
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi terbaru |
8. Dokumen SPPL untuk Praktik Mandiri |
9. Surat Keterangan/Kerjasama Peanaganan Sampah Medis Kalau praktik Mandiri
JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA BIAYA: GRATIS
|