SURAT IZIN KERJA APOTEKER (SIKA)
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon |
2. Fotocopy STRA yang dilegalisir oleh KFN |
3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitasproduksi atau distribusi/penyaluran; |
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik |
5. surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan |
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak |
7. Asli SIPA pertama apabila mengajukan permohonan SIPA kedua |
8. Asli dan Fotocopi surat izin atasan bagi pemohon Pegawai negeri dan pegawai instansi pemerintah lainnya |
9. Jadwal Praktik mengetahui pimpinan/Kepala kantor bagi PNS dan non PNS yang bekerja di fasilitas pelayanan milik Pemerintah dan swasta
JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA BIAYA: GRATIS
|