SURAT IZIN KERJA APOTEKER (SIKA)


1.     Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

2.     Fotocopy STRA yang dilegalisir oleh KFN

3.     Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi  atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitasproduksi atau distribusi/penyaluran;

4.     Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik

5.     surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan

6.     Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak

7.     Asli SIPA  pertama apabila  mengajukan permohonan SIPA kedua

8.  Asli dan Fotocopi surat izin atasan bagi pemohon Pegawai negeri dan pegawai instansi pemerintah lainnya

9.     Jadwal Praktik mengetahui pimpinan/Kepala kantor bagi PNS dan non PNS yang bekerja di fasilitas pelayanan milik Pemerintah dan swasta

 

 

 

 

JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA

BIAYA: GRATIS