SURAT IZIN KERJA FISIOTERAPI (SIKF)


1. Fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir

3. Fotocopy STRF yang masih berlaku dan dilegalisasi

4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandir

6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah

7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi terbaru

 

 

 

 

JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA

BIAYA: GRATIS