SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS (SIKPM)
1. Fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon |
2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir |
3. Fotokopi STR Perekam Medis yang masih berlaku dan dilegalisasi |
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik |
5. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah |
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi yang terbaru |