SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)


1.  Fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

2.  fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli

3.  Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik

4.  surat pernyataan memiliki tempat praktik

5.  surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik

6.  pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

7.  rekomendasi dari Organisasi Profesi terbaru

8.  Dokumen SPPL untuk Praktik Mandiri

9.  Surat Keterangan/Kerjasama Peanaganan Sampah Medis Kalau praktik Mandiri

 

 

JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA

 

BIAYA: GRATIS