SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
1. Fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon |
2. fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli |
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik |
4. surat pernyataan memiliki tempat praktik |
5. surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik |
6. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar |
7. rekomendasi dari Organisasi Profesi terbaru |
8. Dokumen SPPL untuk Praktik Mandiri |
9. Surat Keterangan/Kerjasama Peanaganan Sampah Medis Kalau praktik Mandiri
JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA
BIAYA: GRATIS |