SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTRO MEDIS (SIPEM)
1. Fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon |
2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir |
3. Fotokopi STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir |
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik |
5. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan |
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah |
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi yang terbaru
JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA BIAYA: GRATIS
|