SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTRO MEDIS (SIPEM)


1.      Fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

2.      Fotokopi ijazah yang dilegalisir

3.      Fotokopi STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir

4.      Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik

5.      Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan

6.      Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah

7.      Rekomendasi dari Organisasi Profesi yang terbaru

 

 

 

 

JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA

BIAYA: GRATIS