SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEHNIS KEFARMASIAN


1.     Fotocoppy kartu tanda penduduk (ktp) pemohon;

2.     Fotokopi STRTTK yang dilegarisir;

3.     Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

4.     Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;

5.     Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis;

6.     Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak;

7.     Asli SIPTTK  pertama apabila  mengajukan permohonan SIPTTK kedua dan ketiga;

8.     Asli dan Fotocopi surat izin atasan bagi pemohon Pegawai negeri dan pegawai instansi pemerintah lainnya;

9.    Jadwal Praktik mengetahui pimpinan/Kepala kantor bagi PNS dan non PNS yang bekerja di fasilitas pelayanan milik Pemerintah dan swasta

 

 

 

JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA

BIAYA: GRATIS