SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEHNIS KEFARMASIAN
1. Fotocoppy kartu tanda penduduk (ktp) pemohon;
2. Fotokopi STRTTK yang dilegarisir;
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
4. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
5. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak;
7. Asli SIPTTK pertama apabila mengajukan permohonan SIPTTK kedua dan ketiga;
8. Asli dan Fotocopi surat izin atasan bagi pemohon Pegawai negeri dan pegawai instansi pemerintah lainnya;
9. Jadwal Praktik mengetahui pimpinan/Kepala kantor bagi PNS dan non PNS yang bekerja di fasilitas pelayanan milik Pemerintah dan swasta
JANGKA WAKTU: 5 HARI KERJA
BIAYA: GRATIS